Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jalan Ir. Sutami TA 2018–2019.
Pada hari ini, Rabu (10/12/2025), telah dilakukan penyetoran uang pengganti sebesar Rp1.762.766.000,- ke kas negara yang bersumber dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang.
Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai sumber pendapatan Negara melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang pemanfaatan nya menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
Dengan setoran ini, total uang pengganti yang berhasil dipulihkan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kini mencapai Rp18.612.766.000,-.
Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.





