Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Tim Penyidik Pidsus berhasil menangkap tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2021 dan 2022 di salah satu Bank BUMN Kota Bandar Lampung, Senin (17/03/2025)
📍 Lokasi Penangkapan: Kabupaten Karawang, Jawa Barat
📅 Tanggal: Senin, 17 Maret 2025
👤 Pimpinan Tim: Kasi Pidsus Hasan As’ari, SH., MH, MM.
Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan kredit fiktif dengan merekayasa 46 debitur, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.011.810.393,- berdasarkan hasil audit resmi.
Penahanan telah dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung – Way Huwi sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan pemulihan keuangan negara!





