Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dengan dukungan Tim Intelijen kembali menetapkan seorang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program BNI Griya pada PT. BNI Kantor Cabang Tanjung Karang terkait pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung.
Tersangka berinisial CK selaku Direktur PT CKB, diduga telah mengajukan kredit BNI Griya dengan menggunakan data dan dokumen yang tidak benar, termasuk surat keterangan gaji dan kepegawaian yang tidak sesuai ketentuan, terhadap objek yang belum memiliki alas hak. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.790.000.000,- (Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-6374/L.8.10/Fd.1/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025, dengan dasar minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Perbuatan tersangka melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka saat ini dilakukan penahanan tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas I Bandar Lampung, terhitung sejak 28 Agustus 2025 hingga 16 September 2025.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersih dan akuntabel di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.





