Berikut kami uraikan tata cara pengambilan tilang
Pelayanan Loket Tilang :
- Pelanggar datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Menuju untuk mengisi buku tamu ke PTSP;
- Pelanggar menuju loket pelayanan pengambilan tilang;
- Pelanggar menyerahkan surat tilang asli dan bukti pembayaran denda tilang;
- Pelanggar menerima barang bukti tilang berupa STNK atau SIM.
Tata cara pembayaran denda dan biaya perkara tilang :
Lihat besar denda tilang di tilang.kejaksaan.go.id;
- Masukkan no register tilang;
- Pilih cara pengambilan Barang Bukti Tilang;
- Data langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) Barang bukti yang tersedia (S&K berlaku).
Klik tombol bayar
Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang bias anda gunakan untuk membayar denda tilang melalui kanal yang tersedia.
Ambil barang bukti
Silahkan mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Dapatkan kode pembayaran di aplikasi tilang kejaksaan dan lakukan pembayaran melalui bank/pos persepsi dibawah ini :
(Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Swasta, Bank Syariah, Bank Pembangunan Daerah, Tokopedia/OVO,Indomaret/Alfamart).
Kepala Satker
Burhanuddin M, S.H., M.H.
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Siaran Pers
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
admin
Rabu, 20 Agustus 2025
Penangkapan tersangka Tipikor Penyaluran dana KUR Tahun 2021 dan 2022
admin
Senin, 17 Maret 2025
Pengumuman
Kegiatan Pimpinan
Rapat Koordinasi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
admin
Senin, 9 Februari 2026
Dukung Kinerja Optimal, Kejari Bandar Lampung Laksanakan Cek Kesehatan Pegawai
admin
Selasa, 27 Januari 2026





