Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Berikut kami uraikan tata cara pengambilan tilang

Pelayanan Loket Tilang :

  1. Pelanggar datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Menuju untuk mengisi buku tamu ke PTSP;
  2. Pelanggar menuju loket pelayanan pengambilan tilang;
  3. Pelanggar menyerahkan surat tilang asli dan bukti pembayaran denda tilang;
  4. Pelanggar menerima barang bukti tilang berupa STNK atau SIM.

Tata cara pembayaran denda dan biaya perkara tilang :

Lihat besar denda tilang di tilang.kejaksaan.go.id;

  • Masukkan no register tilang;
  • Pilih cara pengambilan Barang Bukti Tilang;
  • Data langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) Barang bukti yang tersedia (S&K berlaku).

Klik tombol bayar

Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang bias anda gunakan untuk membayar denda tilang melalui kanal yang tersedia.

Ambil barang bukti

Silahkan mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Dapatkan kode pembayaran di aplikasi tilang kejaksaan dan lakukan pembayaran melalui bank/pos persepsi dibawah ini :

(Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Swasta, Bank Syariah, Bank Pembangunan Daerah, Tokopedia/OVO,Indomaret/Alfamart).

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Burhanuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889