Whistleblowing System (WBS) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Whistleblowing System (WBS) adalah sistem yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran hukum, kode etik, atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal yang terlibat dengan lingkungan kerja kejaksaan. WBS merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan lembaga yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memastikan bahwa identitas pelapor akan dijaga dengan sangat ketat dan dirahasiakan. Kami juga memberikan perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower) yang bertindak dengan itikad baik.
Tujuan WBS:
Mendorong terciptanya budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kejaksaan.
Mencegah serta mendeteksi secara dini potensi pelanggaran hukum dan etika.
Memberikan perlindungan kepada pelapor dari segala bentuk intimidasi atau tindakan balasan.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Apa Saja yang Bisa Dilaporkan?
Melalui sistem WBS, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk pelanggaran, seperti:
Korupsi
Gratifikasi
Penyalahgunaan wewenang
Kecurangan (fraud)
Konflik kepentingan
Pelanggaran hukum, peraturan internal, atau kode etik
Bagaimana Laporan Diproses?
Pelaporan disampaikan melalui saluran yang tersedia.
Tim Pengelola Independen akan melakukan verifikasi awal.
Jika memenuhi syarat, laporan akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan internal.
Hasil akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saluran Pelaporan WBS:
Anda dapat menyampaikan laporan melalui:
Email Khusus: kejaksaanbalamwbk@gmail.com
Hotline WhatsApp: 0811-1051-7889
Formulir Online: Klik disini atau klik tombol di bawah
Bersama Wujudkan Kejaksaan Bersih dan Berintegritas
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga integritas institusi dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang diketahui.
Laporkan dengan jujur, kami lindungi Anda.





