LILIK SEPTRIYANA, S.H., M.H.
Kepala Seksi PAPBB
Tugas dan Fungsi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB)
Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional, Kejaksaan memiliki peran vital dalam mengelola barang bukti serta memulihkan aset hasil tindak pidana. Tugas tersebut dijalankan oleh bagian yang menangani Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
Unit ini menjadi garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas dan integritas proses hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga eksekusi putusan pengadilan.
Tugas Utama PAPBB
Pengelolaan Barang Bukti
Melakukan penerimaan, pencatatan, penyimpanan, pengamanan, dan pendistribusian barang bukti yang berasal dari proses peradilan pidana.
Menyusun daftar barang bukti secara sistematis untuk setiap perkara.
Melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik berupa pemusnahan, pelelangan, maupun pengembalian kepada pemilik yang sah.
Menyediakan ruang penyimpanan barang bukti yang aman, tertib, dan terkontrol.
Pemulihan Aset
Melacak, mengidentifikasi, mengamankan, dan mengelola aset hasil tindak pidana yang akan atau telah disita oleh negara.
Menjalin kerja sama dengan instansi dalam dan luar negeri untuk mendukung proses pelacakan dan perampasan aset lintas yurisdiksi.
Melaksanakan penelusuran aset dengan pendekatan yuridis dan intelijen yang terintegrasi.
Mengupayakan optimalisasi nilai aset sitaan atau rampasan negara untuk sebesar-besarnya kemanfaatan publik.
Administrasi dan Pelaporan
Menyusun laporan pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset secara berkala dan akurat.
Menyediakan dokumentasi hukum yang diperlukan dalam proses penyitaan, perampasan, dan pemusnahan barang bukti maupun aset.
Fungsi Strategis PAPBB
Menjaga Transparansi Proses Hukum: Setiap tahapan pengelolaan barang bukti dan aset dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi dengan baik.
Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum: Penanganan barang bukti dan pemulihan aset yang profesional menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menciptakan keadilan.
Mengembalikan Kerugian Negara dan Korban: Pemulihan aset hasil tindak pidana diarahkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau kompensasi kepada korban tindak pidana.
Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti bukan hanya soal teknis administratif, tetapi merupakan bagian integral dari wajah penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Melalui tugas ini, Kejaksaan terus berkomitmen untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hak publik yang dirampas.
Kepala Satker





