“JAPRI GEH” (Jasa Pengiriman Barang Bukti Gratis Efesien Hemat)
JAPRI GEH merupakan inovasi pelayanan publik berupa Pengembalian Barang Bukti secara gratis, yang dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
- Persyaratan Layanan
- Pengguna Layanan memberikan identitas data yang valid (KTP/SIM/PASRPOR);
- Memberikan Petikan Putusan Pengadilan
- Memberikan dokumen terkait barang bukti
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna Layanan mengakses nomor hotline seksi barang bukti dan barang rampasan yang tertera;
- Pengguna layanan mengisi data identitas secara valid (KTP/SIM/PASPOR);
- Pengguna Layanan menunjukan/memberikan Petikan Putusan Pengadilan;
- Petugas Barang Bukti dan Jaksa Penuntut Umum melakukan pengecekan terhadap pengajuan yang dimohonkan pengguna layanan;
- Petugas Barang Bukti membawa Surat Berita Acara Pengambilan Barang Bukti (BA-20) dan Barang Bukti yang dimintakan ke rumah pengguna layanan.
Kepala Satker
Burhanuddin M, S.H., M.H.
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Siaran Pers
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
admin
Rabu, 20 Agustus 2025
Penangkapan tersangka Tipikor Penyaluran dana KUR Tahun 2021 dan 2022
admin
Senin, 17 Maret 2025
Pengumuman
Kegiatan Pimpinan
Rapat Koordinasi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
admin
Senin, 9 Februari 2026
Dukung Kinerja Optimal, Kejari Bandar Lampung Laksanakan Cek Kesehatan Pegawai
admin
Selasa, 27 Januari 2026





