Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

JAKSA SAHABAT ANAK  (Perwalian Anak Dibawah Umur)

Memberikan legalitas kepada anak – anak di dalam LKSA yang tidak memiliki wali sah, sehingga dengan adanya penunjukan wali dapat menjamin hak – hak keperdataan anak – anak yang diajukan perwalian.

  1. Persyaratan Layanan
  • KTP an. Calon Wali;
  • KK Calon Wali;
  • Buku Nikah Calon Wali;
  • SKCK atas nama Calon Wali;
  • Berita Acara Penyerahan anak pada LKSA;
  • Akta Anak (barcode status kependudukan harus aktif) ;
  • KK anak (barcode status kependudukan harus aktif);
  • Surat pernyataan sanggup menjadi wali;
  • Surat Pernyataan dari Calon Wali (tidak akan melakukan diskriminasi dalam melindungi Hak Anak);
  • Profil anak yang akan diajukan perwalian;
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;
  • Surat Permohonan dari LKSA;
  • Akta Notaris pendirian dan perizinan LKSA.

Note :

Dipersiapkan Asli dan Foto Copy

  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Sosialisasi dengan LKSA dan Dinas Sosial terkait Perwalian Anak dibawah Umur;
  • LKSA mengajukan Permohonan ke Dinas Sosial;
  • Dinas Sosial mengajukan permohonan Bantuan Hukum ke Kejaksaan Negeri;
  • Kejaksaan Negeri menerima SKK dari Dinas Sosial;
  • Melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui Bank BSI dan Pendaftaran melalui E-Court ;
  • Melengkapi persyaratan untuk penetapan perwalian anak;
  • Menerima penetapan dari sidang;
  • Persidangan pertama (pemeriksaan alat bukti surat);
  • Mendengarkan keteranghan para saksi;
  • Menerima penetapan perwalian anak melalui E-Court ;

• Penetapan perwalian anak diberikan kepada wali yang ditunjuk.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Burhanuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889