Visi dan Misi

Visi Kejaksaan RI

“Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel”

Dengan penjelasan :

  1. Lembaga Penegak Hukum
    Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketenteraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama.
  2. Profesional
    Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasarkan atas nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dan berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku.
  3. Proporsional
    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan selalu memakai semboyan yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggung jawab, taat asas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik.
  4. Akuntabel
    Bahwa kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MISI

  1. Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana
  2. Meningkatkan Profesionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana
  3. Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara
  4. Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
  5. Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

(Sumber: Peraturan Jaksa Agung Nomor: 007/A/JA/08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-010/A/JA/06/2015 Tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019 tanggal 4 Agustus 2016)