Pengambilan Barang Bukti
- Pemilik Barang Bukti datang langsung ke PTSP Kejari Bandar Lampung dengan membawa identitas untuk mengisi Buku Tamu Digital;
- Petugas PTSP memberitahu kepada petugas PAPBB, Tamu diarahkan untuk menunggu diruang tunggu lalu.
Petugas PAPBB akan melakukan verifikasi data, setelah dokumen dinyatakan lengkap maka pihak mendatangi berita acara pengembalian dan dapat langsung membawa barang/benda yang sebelumnya disita, tanpa dipungut biaya.
Kepala Satker
Burhanuddin M, S.H., M.H.
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Siaran Pers
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
admin
Rabu, 20 Agustus 2025
Penangkapan tersangka Tipikor Penyaluran dana KUR Tahun 2021 dan 2022
admin
Senin, 17 Maret 2025
Pengumuman
Kegiatan Pimpinan
Rapat Koordinasi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
admin
Senin, 9 Februari 2026
Dukung Kinerja Optimal, Kejari Bandar Lampung Laksanakan Cek Kesehatan Pegawai
admin
Selasa, 27 Januari 2026





