Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, membuka pelayanan “Pra Penjualan (Pre-Sales)” yaitu pelayanan informasi kepada Masyarakat terkait Barang Rampasan Negara (BRN) dan/atau Benda Sita Eksekusi (BSE) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan nantinya akan dijual kepada Masyarakat melalui Pelelangan dengan perantaraan kantor KPKNL dan/atau Penjualan Langsung, berupa : tanah/bangunan, kendaraan bermotor, elektronik dan lainnya serta sebagai sarana edukasi Pemulihan Keuangan Negara (Recovery Asset) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Masyarakat, bertempat di Galeri Lelang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Masyarakat dapat datang langsung melihat kondisi Barang Rampasan Negara (BRN) dan/atau Benda Sita Eksekusi (BSE) atau dapat menghubungi saluran telepon khusus 0821-7932-1825, dengan waktu pelayanan dihari Senin s.d Jumat pada jam 08.00 WIB s.d 16.00 WIB.
Kepala Satker
Burhanuddin M, S.H., M.H.
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Siaran Pers
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
admin
Rabu, 20 Agustus 2025
Penangkapan tersangka Tipikor Penyaluran dana KUR Tahun 2021 dan 2022
admin
Senin, 17 Maret 2025
Pengumuman
Kegiatan Pimpinan
Rapat Koordinasi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
admin
Senin, 9 Februari 2026
Dukung Kinerja Optimal, Kejari Bandar Lampung Laksanakan Cek Kesehatan Pegawai
admin
Selasa, 27 Januari 2026





