Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti kegiatan Konfirmasi Piutang Uang Pengganti berdasarkan Data Ekspirasi yang dilaksanakan secara terpusat oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri se-Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penanganan dan penyelesaian kewajiban pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan ini, dilakukan pembahasan dan verifikasi data secara komprehensif terhadap piutang uang pengganti yang telah memasuki masa ekspirasi, guna memastikan akurasi data serta mendorong langkah-langkah strategis dalam proses penagihan dan penyelesaiannya. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan nasional dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, serta meningkatkan kinerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.





