Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode tanggal 6 November 2024 sampai 15 Mei 2025, dengan jumlah total sebanyak 373 perkara, Rabu (15/05/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, antara lain sabu-sabu seberat ± 404,73 gram, ganja seberat ± 984,06 gram, dan ekstasi seberat ± 5,74 gram serta sebanyak 574 butir. Selain itu, turut dimusnahkan pula obat-obatan terlarang seperti Lanadexon sebanyak 550 kaplet dan 337 jenis obat lainnya, dua pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi, senjata tajam, berbagai unit handphone dari berbagai merek, pakaian dan tas berbagai jenis, serta oli kotor.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam tahap penuntutan yang telah selesai, sekaligus wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum melalui penanganan barang bukti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Barang bukti dimusnahkan, keadilan ditegakkan. Kejaksaan hadir untuk masyarakat.





