Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Pemusnahan Barang Bukti Yang Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)

Pemusnahan Barang Bukti Yang Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan total 373 perkara yang ditangani dalam periode 6 November 2024 hingga 15 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 15 Mei 2025.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode tanggal 6 November 2024 sampai 15 Mei 2025, dengan jumlah total sebanyak 373 perkara, Rabu (15/05/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, antara lain sabu-sabu seberat ± 404,73 gram, ganja seberat ± 984,06 gram, dan ekstasi seberat ± 5,74 gram serta sebanyak 574 butir. Selain itu, turut dimusnahkan pula obat-obatan terlarang seperti Lanadexon sebanyak 550 kaplet dan 337 jenis obat lainnya, dua pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi, senjata tajam, berbagai unit handphone dari berbagai merek, pakaian dan tas berbagai jenis, serta oli kotor.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam tahap penuntutan yang telah selesai, sekaligus wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum melalui penanganan barang bukti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Barang bukti dimusnahkan, keadilan ditegakkan. Kejaksaan hadir untuk masyarakat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x