Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melaksanakan kegiatan ekspose permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi terkait penanganan kredit macet debitur pada PT Bank BRI Teluk Betung, Rabu (07/05/2025).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk nyata optimalisasi tugas dan fungsi Seksi Datun dalam mendukung upaya pemulihan keuangan negara melalui mekanisme bantuan hukum non litigasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
👥 Dari pihak PT Bank BRI Teluk Betung:
Tim Business Support Assistant
Kepala Unit pada lingkungan BRI Teluk Betung
👥 Dari pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung:
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Bambang Irawan, S.H., M.H.
Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung
Adapun capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung adalah sebagai berikut:
Periode Januari–Desember 2024, telah dilaksanakan 251 SKK Non Litigasi dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp 4.570.734.099,-
Periode Januari–April 2025, tercatat 145 SKK Non Litigasi dengan nilai pemulihan sebesar Rp 1.396.155.364,-
Dalam pelaksanaan kegiatan bantuan hukum ini, yang bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) antara lain:
Bambang Irawan, S.H., M.H.
Meilita Hasan, S.H., M.H.
Togiana Febriyanti, S.H., M.H.
Astri Wijayanti, S.H., M.H.
Oktavia Mustika, S.H., M.H.
Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terus berkomitmen memberikan dukungan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN dalam rangka menjaga dan memulihkan keuangan negara.





