Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, serta memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
1. Narkotika, terdiri dari:
Sabu-sabu seberat ± 180,0426 gram
Ganja seberat ± 630,3896 gram
Extacy sebanyak 6 butir serta ± 30,09 gram
Alprazolam sebanyak 8 butir
2. Senjata tajam
3. Senjata api
4. Barang bukti elektronik, berupa handphone berbagai merek sejumlah 50 unit beserta timbangan digital
5. Berbagai jenis pakaian dan tas
6. Beragam obat-obatan dan kosmetik ilegal
7. Rokok tanpa cukai
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan unsur terkait untuk memastikan proses berjalan aman, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, serta mengedepankan integritas demi terwujudnya lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari peredaran barang-barang ilegal.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Profesional – Berintegritas – Melayani





