Bandar Lampung, 9 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri sidang perkara perdata terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan Perkara Nomor: 94/Pdt.G/2025/PN.Tjk. di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, pada Rabu (9/7/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak penggugat, setelah proses mediasi yang sebelumnya difasilitasi oleh pengadilan tidak berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak.
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bertugas dalam persidangan kali ini adalah:
🔹 Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H.
🔹 Siti Syahriyah, S.H.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025 dengan agenda pembacaan jawaban dari para tergugat.
Kehadiran JPN dalam persidangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah dan/atau negara dalam menghadapi sengketa hukum. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
✨ Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melalui peran aktif JPN, terus hadir untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, menjaga hak-hak pihak yang diwakili, dan mendukung tegaknya supremasi hukum.





