Bandar Lampung, 2 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, didampingi oleh Bidang Pembinaan serta Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan atas nama terpidana Temmy Suryadi Kurniawan anak dari Sugianto Kurniawan, berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yaitu putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3445 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, terpidana diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar:
💰 Rp 900.000.000,-
(sembilan ratus juta rupiah).
Eksekusi pembayaran uang pengganti ini dilaksanakan pada Rabu (2/7/2025), bertempat di Bank Mandiri, Jalan Laksamana Malahayati, Kota Bandar Lampung, dengan cara menyetorkan langsung ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kegiatan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam menjalankan putusan pengadilan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, sebagai wujud nyata penegakan hukum dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Proses ini juga menunjukkan peran penting Kejaksaan sebagai eksekutor dalam menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung akan terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi dapat ditagih dan disetor ke kas negara, demi pemulihan kerugian negara dan mendukung pembangunan nasional.
✨ Kejaksaan hadir untuk menegakkan hukum, memulihkan keuangan negara, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.





