Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Kejari Bandar Lampung Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Rp 900 Juta dalam Perkara Tipikor

Kejari Bandar Lampung Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Rp 900 Juta dalam Perkara Tipikor

Bandar Lampung, 2 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, didampingi oleh Bidang Pembinaan serta Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan atas nama terpidana Temmy Suryadi Kurniawan anak dari Sugianto Kurniawan, berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yaitu putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3445 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tersebut, terpidana diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar:
💰 Rp 900.000.000,-
(sembilan ratus juta rupiah).

Eksekusi pembayaran uang pengganti ini dilaksanakan pada Rabu (2/7/2025), bertempat di Bank Mandiri, Jalan Laksamana Malahayati, Kota Bandar Lampung, dengan cara menyetorkan langsung ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kegiatan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam menjalankan putusan pengadilan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, sebagai wujud nyata penegakan hukum dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Proses ini juga menunjukkan peran penting Kejaksaan sebagai eksekutor dalam menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung akan terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi dapat ditagih dan disetor ke kas negara, demi pemulihan kerugian negara dan mendukung pembangunan nasional.

Kejaksaan hadir untuk menegakkan hukum, memulihkan keuangan negara, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x