Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti kegiatan pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dilaksanakan pada Selasa, 06 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung secara daring sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman, kesiapan, serta keseragaman langkah dan kebijakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, khususnya di bidang Tindak Pidana Umum, seiring dengan diberlakukannya regulasi hukum pidana yang baru.
Melalui pengarahan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta kemampuan adaptasi yang cepat dan tepat terhadap perubahan sistem hukum nasional. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pimpinan serta mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru secara optimal guna mendukung terwujudnya penegakan hukum yang modern, responsif, dan berkeadilan.





