Pada hari Rabu, 24 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Penyematan Pin Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penyematan pin WBK tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga menjadi pengingat dan peneguhan integritas bagi seluruh insan Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme, akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung semakin meningkatkan komitmen dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara berintegritas, selaras dengan nilai-nilai BerAKHLAK serta semangat Bangga Melayani Bangsa. Ke depan, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terus berupaya menjaga kepercayaan publik dengan menghadirkan institusi yang bebas dari praktik korupsi serta mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan.





