Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 08 Januari 2026, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai aspek penegakan hukum ke depan, khususnya terkait mekanisme penanganan perkara, koordinasi teknis antara penyidik dan penuntut umum, serta penyesuaian terhadap norma dan ketentuan baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP. Melalui diskusi yang konstruktif dan komprehensif, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat berdampak pada proses penegakan hukum di lapangan.
Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Polresta Bandar Lampung dalam menjaga profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum diharapkan mampu mendukung terciptanya kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi dapat berjalan lebih efektif dan harmonis dalam menghadapi dinamika hukum pidana nasional ke depan.





