Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti bersama Bidang Pembinaan dan Seksi Tindak Pidana Umum, melaksanakan pemulihan aset melalui eksekusi penyetoran Uang Rampasan (UR) melalui pemindah bukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) senilai Rp. 2.450.050.000,- (dua miliar empat ratus lima puluh juta lima puluh ribu rupiah) ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7996K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 November 2024 a.n terpidana Theo Prasetyo Bin Sukoco dan terpidana Yusuf Pribadi Bin H. Maketutu (Alm), perkara asal tindak pidana umum, bertempat di kantor Bank BSI KCP Bandar Lampung Antasari, Rabu (19/03/2024)
Sehingga total keseluruhan pemulihan aset (PNBP), yang diperoleh dari Uang Rampasan (UR) dan lelang Barang Rampasan Negara (BRN) serta Penjualan Langsung (PL), sampai dengan bulan Maret 2025 berjumlah Rp. 33.877.082.822,83 (tiga puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah delapan puluh tiga sen), dari total target perolehan PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahun 2025 sebesar Rp. 2.225.700.000,- (dua miliar dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)





