Bandar Lampung, 06 November 2025
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, bertempat di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Jalan Gatot Subroto Nomor 56, Sukaraja, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Provinsi Lampung dan instansi terkait, antara lain Pemerintah Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Komando Daerah Militer II/Radin Inten, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta beberapa perwakilan instansi vertikal lainnya.
Pelaksanaan pemusnahan BMN tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan barang sitaan negara yang telah berstatus milik negara (BMN) secara tertib, transparan, dan akuntabel, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung turut berpartisipasi dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum, pengawasan peredaran barang, serta pengelolaan aset negara secara profesional dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam menjaga integritas, keadilan, dan kepastian hukum di wilayah Provinsi Lampung.





