Bandar Lampung – Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melaksanakan kegiatan
pengembalian barang bukti.
Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa atau saat ini terpidana yang diwakili oleh pihak keluarga, sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum bertempat di Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, Senin (12/08/2024).
Kejari Bandar Lampung SIKEP (Santun, Integritas, Kreatif, Empati, Profesional).
#kejaribandarlampung #kejaksaanri #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa





