Penegakan Hukum Berintegritas dalam Pemulihan Kerugian Negara
Pada hari Selasa, 07 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan penyetoran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Iqbal Yadi sebesar Rp 132.915.000,-. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata aparat penegak hukum dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.
Penyetoran uang pengganti ini tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan asset recovery sebagai salah satu pilar penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melalui langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap tindakan korupsi akan ditindak secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan akan terus berupaya menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara konsisten dalam menegakkan hukum serta mengawal kepentingan negara.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antar lembaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, demi terciptanya Indonesia yang bebas dari praktik korupsi.





