Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung Melakukan Penjemputan Buronan (DPO) Dalam Perkara Tipikor

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung Melakukan Penjemputan Buronan (DPO) Dalam Perkara Tipikor

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung Melakukan Penjemputan Buronan (DPO) Dalam Perkara Tipikor

Bandar Lampung – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penjemputan Buronan (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama, SH. MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Asy’Ari, SH. MH. MM menjelaskan, tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh Pengurus Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Lampung bernama PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

“Dalam Pengelolaan Keuangannya terdapat beberapa indikasi Tindak Pidana Korupsi untuk Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 atas nama Alex Jayadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Angga saat pres Release di Kejari Bandar Lampung, Sabtu (09/03/2024).

Dijelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Jum’at 7 Maret 2024 di Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati Kabupaten Magetan provinsi Jawa Timur oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan D.I Yogyakarta.

“Selanjutnya Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penjemputan dan tiba di Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta pada tanggal 8 Maret 2024 selanjutnya membawa terpidana menuju Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dilaksanakan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan,” jelas Angga.

#kejaribandarlampung #kejaksaanri #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa.

Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889