Bandar Lampung – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penjemputan Buronan (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama, SH. MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Asy’Ari, SH. MH. MM menjelaskan, tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh Pengurus Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Lampung bernama PT. Lampung Jasa Utama (LJU).
“Dalam Pengelolaan Keuangannya terdapat beberapa indikasi Tindak Pidana Korupsi untuk Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 atas nama Alex Jayadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Angga saat pres Release di Kejari Bandar Lampung, Sabtu (09/03/2024).
Dijelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Jum’at 7 Maret 2024 di Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati Kabupaten Magetan provinsi Jawa Timur oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan D.I Yogyakarta.
“Selanjutnya Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penjemputan dan tiba di Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta pada tanggal 8 Maret 2024 selanjutnya membawa terpidana menuju Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk dilaksanakan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan,” jelas Angga.
#kejaribandarlampung #kejaksaanri #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa.





