Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali melaksanakan kegiatan permohonan perwalian terhadap anak yang masih dibawah umur yang tidak berada dalam pengasuhan orang tua di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Selasa (27/08/2024).
Kegiatan ini merupakan pilot Project / Pertama kali di wilayah hukum Provinsi Lampung sebagai upaya untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan sosial serta menegakan kewibawaan negara dan melindungi kepentingan umum.
Permohonan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan legalitas akan wali anak, dan agar Anak mendapatkan Hak dan kesempatan yang sama dalam meperoleh pendidikan dan hak keperdataan lainnya.





