Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan kegiatan Bantuan Hukum non Litigasi BPJS Kesehatan berupa mediasi dengan Badan Usaha yang menunggak, Rabu (13/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 3 Badan Usaha yang menjalankan usahanya di Kota Bandar Lampung yang menunggak pembayaran Program BPJS Kesehatan.
Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi ini bertujuan sebagai optimalisasi Kinerja Bidang Datun, dan sebagai upaya pemulihan keuangan negara serta sebagai upaya perlindungan terhadap hak hak kepersetaan sebagaiman diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kejari Bandar Lampung SIKEP (Santun, Integritas, Kreatif, Empati, Profesional).
#kejaribandarlampung #kejaksaanri #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa





