Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Data Kesiapan Lahan Rencana Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) yang Dikelola oleh Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2027 yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 26 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kejaksaan Agung dalam rangka mendukung program strategis Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperkuat tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara melalui pembangunan RUPBASAN yang representatif dan terstandar.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menghimpun data serta informasi terkait kesiapan dan potensi lahan, termasuk lahan hasil perampasan aset, yang dapat dimanfaatkan guna mendukung rencana pembangunan pada Tahun Anggaran 2027. Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan benda sitaan negara berjalan secara tertib administrasi, aman, transparan, dan akuntabel.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan





