Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung beserta jajaran mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan Kesiapan Lahan dalam rangka Perencanaan Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung melalui Biro Perencanaan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penyiapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2027, dengan fokus penguatan sarana dan prasarana guna mendukung optimalisasi tugas dan fungsi penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset. Dalam forum tersebut, dibahas secara komprehensif terkait kesiapan lahan yang meliputi aspek luas lahan, status kepemilikan, titik koordinat lokasi, kondisi eksisting, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya sebagai prasyarat utama pembangunan RUPBASAN.
Partisipasi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam mendukung penguatan tata kelola Barang Milik Negara (BMN), pengelolaan barang bukti, serta pemulihan aset secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Kesiapan lahan yang representatif dan strategis menjadi faktor krusial guna memastikan pembangunan RUPBASAN dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik serta penegakan hukum.
Melalui koordinasi yang solid antara satuan kerja daerah dengan Kejaksaan Agung, diharapkan perencanaan pembangunan RUPBASAN Tahun Anggaran 2027 dapat terealisasi secara tepat sasaran, mendukung peningkatan kinerja kelembagaan, serta memperkuat peran Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum dan pengelolaan aset negara yang tertib dan transparan.





