Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Rabu, 08 April 2026, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan Pra Ekspos Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara atas nama Tersangka A
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengajuan berdasarkan keadilan restoratif, dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, serta telah terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Dalam perkara ini, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta didukung oleh respons positif dari masyarakat.
Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejaksaan berupaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi semua pihak, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.





