Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Penyerahan DPO Terpidana Andi Jauhari Yusuf Dari Tim Tabur Kejaksaan Agung

Penyerahan DPO Terpidana Andi Jauhari Yusuf Dari Tim Tabur Kejaksaan Agung

Penyerahan DPO Terpidana Andi Jauhari Yusuf Dari Tim Tabur Kejaksaan Agung

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menerima DPO Terpidana Andi Jauhari Yusuf bin Yusuf mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama(LJU), dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, sabtu (14/10/2023).

Bahwa berdasarkan Putusan PN Tanjung Karang No 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk Andi Jauhari Yusuf bin Yusuf melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama (LJU) di tahun 2016 yang seharusnya diperuntukan sebagai kas perusahaan yang pada akhirnya ia ambil dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT. LJU di sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp. 1,125 miliar. Didapati bahwa proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan.

Selanjutnya Andi Jauhari Yusuf yang telah menjadi DPO selama hampir 2 tahun itu, akan dieksekusi oleh Jaksa PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, Rajabasa.

Kejari Bandar Lampung SIKEP (Santun, Integritas, Kreatif, Empati, Proesional).

#kejaribandarlampung #kejaksaanri #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa

Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889