Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menerima DPO Terpidana Andi Jauhari Yusuf bin Yusuf mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama(LJU), dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, sabtu (14/10/2023).
Bahwa berdasarkan Putusan PN Tanjung Karang No 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk Andi Jauhari Yusuf bin Yusuf melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama (LJU) di tahun 2016 yang seharusnya diperuntukan sebagai kas perusahaan yang pada akhirnya ia ambil dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT. LJU di sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp. 1,125 miliar. Didapati bahwa proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan.
Selanjutnya Andi Jauhari Yusuf yang telah menjadi DPO selama hampir 2 tahun itu, akan dieksekusi oleh Jaksa PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, Rajabasa.
Kejari Bandar Lampung SIKEP (Santun, Integritas, Kreatif, Empati, Proesional).
#kejaribandarlampung #kejaksaanri #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa





