Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung pada hari Kamis, 11 Desember 2025, telah melaksanakan penutupan kegiatan Lelang Terbuka Barang Rampasan Negara (BRN). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.
Adapun barang rampasan negara yang berhasil dilelang meliputi:
1. Satu (1) unit mobil Mercedes Benz C300 warna putih
Nomor Polisi: B-196-FRL
Nilai penawaran tertinggi: Rp 238.180.000
2. Satu (1) unit kendaraan roda empat merek Jaguar warna putih
Nomor Polisi: B 2132 PBK
Nilai penawaran tertinggi: Rp 25.686.000
3. Satu (1) buah tas merek MCM
Nilai penawaran tertinggi: Rp 1.899.000
Total nilai lelang keseluruhan mencapai Rp 265.765.000. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan lelang terbuka ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menegaskan komitmen untuk tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, integritas, dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum, khususnya terkait pengelolaan barang rampasan negara.





