Bandar Lampung – Kejari Bandar Lampung menerima penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp. 50.000.000 dari terdakwa Soni Rahardian dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, Senin (17/03/2025)
Penyerahan uang titipan dilakukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Sdr. Angga, dan diterima langsung oleh Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung serta Kasubsi Penuntutan dan UHLBE.
Uang tersebut disimpan dalam rekening titipan Kejari Bandar Lampung dan akan disetorkan ke Kas Negara setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terus berkomitmen dalam upaya pemulihan keuangan negara dan pemberantasan korupsi!





