Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan penilaian barang rampasan negara yang didampingi oleh Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan dan pemulihan aset negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penilaian dilakukan secara langsung terhadap objek barang rampasan guna memastikan kondisi fisik, kelayakan, serta kesesuaian data administrasi sebagai dasar dalam proses tindak lanjut, baik untuk pelelangan maupun penetapan status selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara yang transparan, akuntabel, serta profesional. Sinergi antara satuan kerja dengan jajaran Kejaksaan Tinggi menjadi bentuk penguatan pengawasan dan pembinaan dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pemulihan aset negara.





