Bandar Lampung – Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, telah melaksanakan
pengembalian barang bukti kepada pemiliknya, sesuai bunyi amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dikembalikan yaitu perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Selain itu dilakukan juga penelitian barang bukti Tahap II bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kamis (22/08/2024).
Kejari Bandar Lampung SIKEP (Santun, Integritas, Kreatif, Empati, Profesional).
#kejaribandarlampung #kejaksaanri #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa





