Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) berupa uang tunai sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), pada hari ini.
Kegiatan pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ponco Santoso, S.H., M.H., sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta wujud komitmen Kejaksaan dalam menjunjung tinggi asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Melalui pelaksanaan pengembalian barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menegaskan peran dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis, serta memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berhak.





