Bandar Lampung, 06 November 2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, telah dilaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Terdakwa Ahmad Zainal Abidin Arif.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil koordinasi antara Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pengembalian barang bukti dilakukan dengan tertib administrasi dan penuh tanggung jawab, sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Pidsus dan Seksi PAPBB senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, demi terciptanya keadilan yang berimbang dan bermanfaat bagi masyarakat.





