Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung beserta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pengecekan dan monitoring terhadap barang bukti berupa hewan yang dilindungi yang saat ini dititipkan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam memastikan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan satwa liar, dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penitipan barang bukti pada instansi yang berwenang dan memiliki kompetensi teknis di bidang konservasi menjadi langkah penting guna menjamin keselamatan, kesehatan, serta kelestarian hewan yang dilindungi tersebut.
Melalui koordinasi dan sinergi yang baik antara Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan BKSDA, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan satwa serta prinsip-prinsip konservasi sumber daya alam hayati. Kegiatan pengecekan ini juga menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup dan pemberantasan tindak pidana di bidang kehutanan serta konservasi sumber daya alam.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis, serta terus memperkuat kolaborasi lintas instansi demi terwujudnya kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan alam Indonesia.





