Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset, Seksi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan pengamanan aset berupa sebidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Bekasi atas nama tersangka Kadapi bin Al Yus Abdi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pendampingan dari Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk sinergi dan koordinasi dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset negara. Selain itu, turut melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi (KPKNL Bekasi) terkait permohonan penilaian atas barang rampasan negara dimaksud, guna menentukan nilai wajar sebagai dasar pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengingat lokasi objek aset berada dalam wilayah hukum setempat. Sinergi antar satuan kerja dan instansi terkait tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga, mengamankan, serta mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Melalui langkah pengamanan dan koordinasi lintas instansi ini, diharapkan proses pengelolaan barang rampasan negara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendukung efektivitas penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
#KejaksaanRI #KejariBandarLampung #PemulihanAset #PengamananAset #KPKNL PenegakanHukum





