Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan kegiatan penandatanganan dan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Senin, 30 Maret 2026, bertempat di Gedung Semergou, Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, para Kepala OPD, jajaran Jaksa Pengacara Negara, serta para kasi dan kasubbag di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Rangkaian acara berlangsung dengan tertib, diawali dengan pembukaan, doa, sambutan-sambutan, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama.
Perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui kerja sama ini, Kejaksaan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Sebagian besar perjanjian kerja sama yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari perpanjangan kerja sama sebelumnya yang telah berakhir atau akan berakhir pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan keberlanjutan serta meningkatnya kebutuhan OPD terhadap dukungan dan pendampingan hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung senantiasa berkomitmen untuk hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga kepastian hukum, mendukung pembangunan, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis kepada masyarakat.





