Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

pelaksanaan tahap ll dalam proses penanganan perkara tindak pidana umum

pelaksanaan tahap ll dalam proses penanganan perkara tindak pidana umum

Tahap II Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ⚖️

📅 13 April 2026

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan kegiatan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan di Ruangan Tahap II Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebagai bagian dari tahapan administratif dan yuridis dalam proses penanganan perkara pidana.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pelaksanaan Tahap II, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889