Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan kegiatan Tahap II penanganan perkara tindak pidana umum, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kegiatan Tahap II tersebut dilaksanakan di Ruangan Tahap II Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebagai bagian dari tahapan administratif dan yuridis dalam proses penanganan perkara pidana.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pelaksanaan Tahap II, diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.





