Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Narasumber Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi dan Asistensi Teknis Paten Drafting

Narasumber Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi dan Asistensi Teknis Paten Drafting

Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui bidang Datun menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi dan Asistensi Teknis Paten Drafting, bertempat di Ruang Rapat Hotel Golden Tulip Kota Bandar Lampung, Kamis (15/08/2024).

Kegiatan tersebut diikuti oleh JPN Kejari Bandar Lampung, Sentra Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi, akademisi dan inventor, adapun Narasumber dalam kegiatan yaitu Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H.,M.H., Maya shafira., SH. MH. (Dosen FH unila), Noprizal., SH.MH. (DJKI Kemenkumham RI )

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi surat permintaan narasumber dari Kemenkumham Kantor Wilayah Lampung dan selaras dengan Tupoksi Datun dalam hal pelayanan hukum dan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten Pasal 91 Ayat 4 (Jaksa Dapat Membatalkan Paten) jo UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889