Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Kick-Off Meeting bersama Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bandar Lampung dalam rangka menindaklanjuti permohonan pendampingan dan bantuan hukum untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Daerah, khususnya PBB-P2 dan Pajak Reklame,
🗓️ Selasa, 10 Juni 2025, bertempat di Kejari Bandar Lampung.
Kegiatan ini merujuk pada Surat Kepala Bappenda Kota Bandar Lampung Nomor T/466/100.3.10/IV.03/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang mengajukan permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) kepada Jaksa Pengacara Negara.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, disepakati bahwa Tim JPN akan melaksanakan pendampingan hukum menyeluruh, serta melanjutkan ke tahap Bantuan Hukum Non Litigasi melalui penerbitan SKK atas piutang daerah dengan rincian sebagai berikut:
💰 Pajak PBB-P2 sebesar Rp 526.740.350.926,-
💰 Pajak Reklame sebesar Rp 4.742.297.473,-
📊 Total potensi pemulihan: Rp 531.482.648.399,-
Selanjutnya, JPN Kejari Bandar Lampung akan mendampingi Bappenda dalam seluruh tahapan penagihan, mulai dari teguran, mediasi, hingga proses hukum apabila diperlukan. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Datun, tidak hanya untuk pemulihan keuangan negara, tetapi juga untuk mendorong tertib administrasi pajak dan memperkuat kapasitas fiskal daerah secara preventif.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Bappenda Kota Bandar Lampung, antara lain Sekretaris Dinas, Kabid Pajak, dan Kasubsi PDI, serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Bandar Lampung. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bentuk nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.





