Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar tahun anggaran 2018 dan 2020, Jumat (08/09/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, SH. MH menjelaskan, ketiga tersangka yaitu IS selaku PPK, WD selaku penyedia tahun 2018 dan EW selaku penyedia tahun 2020.
Ketiga tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 400.033.745. Dengan rincian tahun 2018 sebesar Rp. 230.091.048 dan tahun 2020 sebesar Rp. 169.942.696.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Lalu Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.





