Selamat datang di website Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Anda berada di kawasan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ikuti akun media sosial kami di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube untuk memperoleh informasi terbaru. Terima kasih atas kunjungan Anda. Salam SIKEP — Santun, Integritas, Kreatif, Empati, dan Profesional.

Kepala Satker

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung BAHARUDDIN M,SH., MH
Baharuddin M, S.H., M.H.
SP4N LAPOR!
Laporkan!
jika ada keluhan layanan Publik
Whistleblowing System (WBS)
Laporkan!
dugaan pelanggaran atau perbuatan tidak etis yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

SIPPN adalah sistem informasi satu pintu yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memberikan informasi tentang pelayanan publik kepada masyarakat

Kejari Bandar Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kontainer Sampah

Kejari Bandar Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kontainer Sampah

Kejari Bandar Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kontainer Sampah

Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar tahun anggaran 2018 dan 2020, Jumat (08/09/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, SH. MH menjelaskan, ketiga tersangka yaitu IS selaku PPK, WD selaku penyedia tahun 2018 dan EW selaku penyedia tahun 2020.

Ketiga tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 400.033.745. Dengan rincian tahun 2018 sebesar Rp. 230.091.048 dan tahun 2020 sebesar Rp. 169.942.696.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Lalu Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Berita Terbaru
Jika Anda menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan, jangan ditanggapi, jangan ditransferkan dana apapun Segera konfirmasi dan laporkan ke nomor resmi kami di 0811 1051 7889