Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
Penyerahan Tahap II dilaksanakan pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Dalam perkara ini terdapat tiga orang terdakwa, yaitu BK (Direktur Operasional), HW (Komisaris), dan MHE (Direktur Utama) PT Lampung Energi Berjaya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga secara bersama-sama mengelola dana PI 10% tanpa legalitas yang sah dan tanpa persetujuan Menteri ESDM. Modus operandi yang dilakukan antara lain menggunakan dana PI sebelum persetujuan resmi, mengakui dana PI sebagai pendapatan perusahaan, melakukan konversi valuta asing tanpa kurs aktual, serta membagikan tantiem, gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya dari dana PI 10%.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp268.760.385.500,00.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari 2026 sampai dengan 2 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.





