Bandar Lampung, 22 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyetoran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 pada PDAM Way Rilau, atas nama Terpidana Soni Rahadhiyan, S.Spi.
Uang yang disetorkan ke kas negara berjumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), yang sebelumnya merupakan uang titipan pada Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 4 Juni 2025, uang tersebut ditetapkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti atas kerugian negara oleh terpidana.
Penyetoran dilakukan melalui Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan telah masuk ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan disetorkannya uang pengganti ini, maka kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara atas nama Terpidana Soni Rahadhiyan telah berhasil dipulihkan. Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa lainnya dalam perkara yang sama masih berlangsung dan tengah menempuh upaya hukum lanjutan.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, serta memastikan bahwa setiap kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.





