Bandar Lampung, 9 Juli 2025 – Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung atas kontribusi nyata dalam mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota kepada Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Nurmajayani, S.H., M.M., dalam sebuah acara yang turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M.
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Kejari Bandar Lampung dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, tertib, dan berkelanjutan.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Bandar Lampung berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum serta mediasi terhadap para wajib pajak yang menunggak, sehingga memberikan dampak signifikan terhadap pemulihan keuangan daerah.
Salah satu capaian penting adalah keberhasilan dalam pemulihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui bantuan hukum non-litigasi, yang dalam kurun waktu hanya 14 hari berhasil memulihkan pendapatan daerah sebesar Rp2.762.827.112,-.
Capaian ini tidak terlepas dari peran Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung, yang terdiri dari:
-
Bambang Irawan, S.H., M.H.
-
Meilita Hasan, S.H., M.H.
-
Togiana Febriyanti, S.H., M.H.
-
Astri Wijayanti, S.H., M.H.
-
Oktavia Mustika, S.H., M.H.
-
Fiona Salfadila Hasan, S.H., M.H.
-
Siti Syahriyah, S.H.
Penghargaan ini menjadi pemacu semangat bagi Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk terus berinovasi, memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan mendukung pembangunan Kota Bandar Lampung yang lebih sejahtera, transparan, dan berkeadilan.





