Jakarta, 11 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, didampingi oleh Seksi Intelijen, melaksanakan kegiatan penyelesaian Barang Rampasan Negara (BRN) atas nama terpidana Adelia Putri Salma, SE, MM binti Solahuddian.
Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada:
-
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 96 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 14 Januari 2025
-
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 52/Pid.Sus/2024/PN Tjk tanggal 16 Mei 2024
Kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Barang rampasan berupa tas dan perhiasan mewah bermerek (branded) divalidasi keasliannya dan dilakukan penilaian harga taksiran oleh Penguji dari Pegadaian Gemmological Laboratory (G-Lab), yang telah bersertifikasi ISO 9001:2015 dari QACS Internasional. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penilaian oleh Penilai Pemerintah pada Kantor KPKNL Bandar Lampung.
Selanjutnya, barang rampasan akan dilelang melalui perantaraan KPKNL Bandar Lampung dan/atau melalui penjualan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor pusat PT Pegadaian (Persero), The Gade Tower, Jl. Kramat Raya No. 162, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan transparan dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara, demi tercapainya kepastian hukum dan optimalisasi pemulihan aset negara.





